Selasa, 23 April 2013

Contoh Cover Album Foto















Contoh Seserahan









Sumber : Google.com

Contoh Cincin Pernikahan












Sumber : google.com

Prosedur Nikah Negara RI

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pendahuluan


Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.


Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.


Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :


1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .


2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).


3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.


4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.


A. Pemberitahuan Kehendak Nikah


Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah

dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI


1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing

1 (satu) lembar.

2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai

bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik

calon Suami maupun calon Istri.

4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI

berpakaian dinas.

5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari

Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat
Model N6 dari Lurah setempat.

6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :


7. –Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;


8. –Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;


9. –Laki-laki yang mau berpoligami.


10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik

caten laki-laki/perempuan.

11. Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasar Minggu, harus ada

surat

12. Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.


13. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat

Atasan/Komandan.

14. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kec. Pasar Minggu

harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kec. Pasar Minggu.

15. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA Pasar Minggu sekurang-kurangnya 10

(sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10
(sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasar
Minggu.

16. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus

melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).

17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak

mampu.

II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)


1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir

2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah


PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).


Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


C. Pengumuman Kehendak Nikah


Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.


PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon

dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah


1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :


* di Balai Nikah/Kantor

* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :


Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.


3. Pemberian izin

Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

4. Pembacaan khutbah nikah

Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat

5.Akad Nikah /Ijab Qobul


6.Pelaksanaan ijab qobul

dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat
mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.

7.Penandatanganan Akta Nikah

Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

8.Pembacaan Ta’lik Talak


9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak


10.Penyerahan maskawin/mahar


11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.


12.Nasihat perkawinan


13.Do’a penutup.


Barakllah ….



Sumber : ayonikah.net

Pencatatan Perkawinan (Kutipan Akta Perkawinan)

PERSYARATAN :
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran suami istri dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);
2. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
a. Fotocopy dengan menunjukkan aslinya bila pemberkatan dan pencatatan dilakukan bersamaan;
b. Fotocopy dilegalisir bila pemberkatan dan pencatatan tidak dilakukan bersamaan.

3. Fotocopy KK dan KTP suami istri dengan menunjukkan aslinya;
4. Fotocopy Surat bukti ganti nama (bagi yang telah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya;
5. Fotocopy Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing yang akan melakukan perkawinan dengan WNI) dengan menunjukkan aslinya;
6. Surat-surat kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan (bagi perkawinan antar Orang Asing) asli;
7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi calon mempelai yang telah mempunyai anak yang akan diakui dan disahkan setelah perkawinan dengan menunjukkan aslinya;
8. Izin tertulis dari orang tua apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun (asli);
9. Izin tertulis dari Pengadilan Negeri apabila calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
10. Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI (asli);
11. Kutipan Akta Perceraian bagi yang cerai hidup (asli);
12. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
13. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
14. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp 6.000,-;
15. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat.

RETRIBUSI :
WNI : Rp. 275.000,-
Orang Asing : Rp. 500.000,-



DENDA ADMINISTRATIF PELAPORAN TERLAMBAT :WNI/OA Batas Waktu Pelaporan Paling lambat Batas Waktu Pelaporan Terhitung Mulai Denda Admin Pelaporan Terlambat Dasar Hukum Sesuai Perda No. 5 Th. 2011
WNI 60 hari Sejak tanggal perkawinan Rp.500.000,- Pasal 90 ayat 6
OA Rp. 1.000.000,-
< Sebelumnya Selanjutnya >

 Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 15 November 2011 16:50 ) : http://dispendukcapil.surabaya.go.id

Pakaian Adat 33 Propinsi di Indonesia













Upacara Pernikahan


Upacara pernikahan





Upacara pernikahan adalah upacara adat yang diselenggarakan dalam rangka menyambut peristiwa pernikahan. Pernikahan sebagai peristiwa penting bagi manusia, dirasa perlu disakralkan dan dikenang sehingga perlu ada upacaranya.



Upacara



Di Indonesia upacara pernikahan dilakukan dengan dua cara, tradisional dan modern. Ada kalanya pengantin menggunakan kedua cara tersebut, biasanya dalam dua upacara terpisah.



Upacara tradisional



Upacara pernikahan secara tradisional dilakukan menurut aturan-aturan adat setempat. Indonesia memiliki banyak sekali suku yang masing-masing memiliki tradisi upacara pernikahan sendiri. Dalam suatu pernikahan campuran, pengantin biasanya memilih salah satu adat, atau ada kalanya pula kedua adat itu dipergunakan dalam acara yang terpisah.



Upacara modern



Upacara pernikahan modern dilakukan dengan mengikuti aturan-aturan dari luar negeri. Biasanya gaya yang dipakai adalah gaya Eropa. Pernikahan yang dilakukan dengan aturan Islam mungkin dapat juga dimasukkan ke dalam kategori upacara pernikahan modern.



Mas kawin



Sebelum acara pernikahan dilangsungkan pihak yang melamar biasanya menyerahkan sejumlah mas kawin yang bentuk dan besarnya sudah disetujui terlebih dahulu. Mas kawin dapat berbentuk uang dalam jumlah tertentu, perhiasan, perlengkapan sembahyang (biasanya dalam pernikahan Islam), atau gabungan dari semuanya.



Catatan Sipil



Untuk kepentingan pendataan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang diikat dalam hubungan perkawinan serta keturunan yang mungkin dihasilkannya, pemerintah Indonesia sekarang mengharuskan suatu pernikahan dicatat di Kantor Catatan Sipil.



Upacara pernikahan adat di Indonesia



Adat Jawa – Surakarta



Adat pernikahan Yogyakarta



Nontoni



Nontoni adalah upacara untuk melihat calon pasangan yang akan dikawininya. Dimasa lalu orang yang akan nikah belum tentu kenal terhadap orang yang akan dinikahinya, bahkan kadang-kadang belum pernah melihatnya, meskipun ada kemungkinan juga mereka sudah tahu dan mengenal atau pernah melihatnya.



Agar ada gambaran siapa jodohnya nanti maka diadakan tata cara nontoni. Biasanya tata cara ini diprakarsai pihak pria. Setelah orang tua si perjaka yang akan diperjodohkan telah mengirimkan penyelidikannya tentang keadaan si gadis yang akan diambil menantu. Penyelidikan itu dinamakan dom sumuruping banyu atau penyelidikan secara rahasia.



Setelah hasil nontoni ini memuaskan, dan siperjaka sanggup menerima pilihan orang tuanya, maka diadakan musyawarah di antara orang tua / pinisepuh si perjaka untuk menentukan tata cara lamaran.



Upacara Lamaran



Melamar artinya meminang, karena pada zaman dulu di antara pria dan wanita yang akan menikah kadang-kadang masih belum saling mengenal, jadi hal ini orang tualah yang mencarikan jodoh dengan cara menanyakan kepada seseorang apakah puterinya sudah atau belum mempunyai calon suami. Dari sini bisa dirembug hari baik untuk menerima lamaran atas persetujuan bersama.

Pada hari yang telah ditetapkan, datanglah utusan dari calon besan yaitu orang tua calon pengantin pria dengan membawa oleh-oleh. Pada zaman dulu yang lazim disebut Jodang ( tempat makanan dan lain sebagainya ) yang dipikul oleh empat orang pria.

Makanan tersebut biasanya terbuat dari beras ketan antara lain : Jadah, wajik, rengginan dan sebagainya.

Menurut naluri makanan tersebut mengandung makna sebagaimana sifat dari bahan baku ketan yang banyak glutennya sehingga lengket dan diharapkan kelak kedua pengantin dan antar besan tetap lengket (pliket,Jawa).

Setelah lamaran diterima kemudian kedua belah pihak merundingkan hari baik untuk melaksanakan upacara peningsetan. Banyak keluarga Jawa masih melestarikan sistem pemilihan hari pasaran pancawara dalam menentukan hari baik untuk upacara peningsetan dan hari ijab pernikahan.



Peningsetan Kata peningsetan adalah dari kata dasar singset (Jawa) yang berarti ikat, peningsetan jadi berarti pengikat.



Peningsetan adalah suatu upacara penyerahan sesuatu sebagai pengikat dari orang tua pihak pengantin pria kepada pihak calon pengantin putri.



Menurut tradisi peningset terdiri dari : Kain batik, bahan kebaya, semekan, perhiasan emas, uang yang lazim disebut tukon (imbalan) disesuaikan kemampuan ekonominya, jodang yang berisi: jadah, wajik, rengginan, gula, teh, pisang raja satu tangkep, lauk pauk dan satu jenjang kelapa yang dipikul tersendiri, satu jodoh ayam hidup. Untuk menyambut kedatangan ini diiringi dengan gending Nala Ganjur .



Biasanya penentuan hari baik pernikahan ditentukan bersama antara kedua pihak setelah upacara peningsetan.



Upacara Tarub



Tarub adalah hiasan janur kuning (daun kelapa yang masih muda) yang dipasang tepi tratag yang terbuat dari bleketepe (anyaman daun kelapa yang hijau).



Pemasangan tarub biasanya dipasang saat bersamaan dengan memandikan calon pengantin (siraman, Jawa) yaitu satu hari sebelum pernikahan itu dilaksanakan.



Untuk perlengkapan tarub selain janur kuning masih ada lagi antara lain yang disebut dengan tuwuhan. Adapun macamnya :

Dua batang pohon pisang raja yang buahnya tua/matang.

Dua janjang kelapa gading ( cengkir gading, Jawa )

Dua untai padi yang sudah tua.

Dua batang pohon tebu wulung (tebu hitam) yang lurus.

Daun beringin secukupnya.

Daun dadap srep.



Tuwuhan dan gegodongan ini dipasang di kiri pintu gerbang satu unit dan dikanan pintu gerbang satu unit (bila selesai pisang dan kelapa bisa diperebutkan pada anak-anak.)



Selain pemasangan tarub di atas masih delengkapi dengan perlengkapan-perlengkapan sbb. (Ini merupakan petuah dan nasihat yang adi luhung, harapan serta do'a kepada Tuhan Yang Maha Kuasa) yang dilambangkan melalui:

Pisang raja dan pisang pulut yang berjumlah genap.

Jajan pasar

Nasi liwet yang dileri lauk serundeng.

Kopi pahit, teh pahit, dan sebatang rokok.

Roti tawar.

Jadah bakar.

Tempe keripik.

Ketan, kolak, apem.

Tumpeng gundul

Nasi golong sejodo yang diberi lauk.

Jeroan sapi, ento-ento, peyek gereh, gebing

Golong lulut.

Nasi gebuli

Nasi punar

Ayam 1 ekor

Pisang pulut 1 lirang

Pisang raja 1 lirang

Buah-buahan + jajan pasar ditaruh yang tengah-tengahnya diberi tumpeng kecil.

Daun sirih, kapur dan gambir

Kembang telon (melati, kenanga dan kantil)

Jenang merah, jenang putih, jenang baro-baro.

Empon-empon, temulawak, temu giring, dlingo, bengle, kunir, kencur.

Tampah(niru) kecil yang berisi beras 1 takir yang di atasnya 1 butir telor ayam mentah, uang logam, gula merah 1 tangkep, 1 butir kelapa.

Empluk-empluk tanah liat berisi beras, kemiri gepak jendul, kluwak, pengilon, jungkat, suri, lenga sundul langit

Ayam jantan hidup

Tikar

Kendi, damar jlupak (lampu dari tanah liat) dinyalakan

Kepala/daging kerbau dan jeroan komplit

Tempe mentah terbungkus daun dengan tali dari tangkai padi (merang)

Sayur pada mara

Kolak kencana

Nasi gebuli

Pisang emas 1 lirang



Masih ada lagi petuah-petuah dan nasihat-nasihat yang dilambangkan melalui : Tumpeng kecil-kecil merah, putih,kuning, hitam, hijau, yang dilengkapi dengan buah-buahan, bunga telon, gocok mentah dan uang logam yang diwadahi di atas ancak yang ditaruh di:

Area sumur

Area memasak nasi

Tempat membuat minum

Tarub

Untuk menebus kembarmayang (kaum)

Tempat penyiapan makanan yanh akan dihidangkan.

Jembatan

Prapatan.



Nyantri



Upacara nyantri adalah menitipkan calon pengantin pria kepada keluarga pengantin putri 1 sampai 2 hari sebelum pernikahan. Calon pengantin pria ini akan ditempat kan dirumsh saudara atau tetangga dekat.



Upacara nyantri ini dimaksudkan untuk melancarkan jalannya upacara pernikahan, sehingga saat-saat upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin pria sudah siap dit3empat sehingga tidak merepotkan pihak keluarga pengantin putri.



Siraman



Upacara Siraman Siraman dari kata dasar siram (Jawa) yang berarti mandi. Yang dimaksud dengan siraman adalah memandikan calon pengantin yang mengandung arti membershkan diri agar menjadi suci dan murni. Bahan-bahan untuk upacara siraman :

Kembang setaman secukupnya

Lima macam konyoh panca warna (penggosok badan yang terbuat dari beras kencur yang dikasih pewarna)

Dua butir kelapa hijau yang tua yang masih ada sabutnya.

Kendi atai klenting

Tikar ukuran ½ meter persegi

Mori putih ½ meter persegi

Daun-daun : kluwih, koro, awar-awar, turi, dadap srep, alang-alang

Dlingo bengle

Lima macam bangun tulak (kain putih yang ditepinnya diwarnai biru)

Satu macam yuyu sekandang ( kain lurik tenun berwarna coklat ada garis-garis benang kuning)

Satu macam pulo watu (kain lurik berwarna putih lorek hitam), 1 helai letrek (kain kuning), 1 helai jinggo (kain merah).

Sampo dari londo merang (air dari merang yang dibakar di dalam jembangan dari tanah liat kemudian saat merangnya habis terbakar segera apinya disiram air, air ini dinamakan air londo)

Asem, santan kanil, 2meter persegi mori, 1 helai kain nogosari, 1 helai kain grompol, 1 helai kain semen, 1 helai kain sidomukti atau kain sidoasih

Sabun dan handuk.



Saat akan melaksanakan siraman ada petuah-petuah dan nasihat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

Tumpeng robyong

Tumpeng gundul

Nasi asrep-asrepan

Jajan pasar, pisang raja 1 sisir, pisang pulut 1 sisir, 7 macam jenang

Empluk kecil (wadah dari tanah liat) yang diisi bumbu dapur dan sedikit beras

1 butir telor ayam mentah

Juplak diisi minyak kelapa

1 butir kelapa hijau tanpa sabut

Gula jawa 1 tangkep

1 ekor ayam jantan



Untuk menjaga kesehatan calon pengantin supaya tidak kedinginan maka ditetapkan tujuh orang yang memandikan, tujuh sama dengan pitu ( Jawa ) yang berarti pitulung (Jawa) yang berarti pertolongan. Upacara siraman ini diakhiri oleh juru rias (pemaes) dengan memecah kendi dari tanah liat.



Midodareni



Midodareni berasal dari kata dasar widodari (Jawa) yang berarti bidadari yaitu putri dari sorga yang sangat cantik dan sangat harum baunya.



Midodareni biasanya dilaksanakan antara jam 18.00 sampai dengan jam 24.00 ini disebut juga sebagai malam midodareni, calon penganten tidak boleh tidur.



Saat akan melaksanakan midodaren ada petuah-petuah dan nasihat serta doa-doa dan harapan yang di simbulkan dalam:

Sepasang kembarmayang (dipasang di kamar pengantin)

Sepasang klemuk ( periuk ) yang diisi dengan bumbu pawon, biji-bijian, empon-empon dan dua helai bangun tulak untuk menutup klemuk tadi

Sepasang kendi yang diisi air suci yang cucuknya ditutup dengan daun dadap srep ( tulang daun/ tangkai daun ), Mayang jambe (buah pinang), daun sirih yang dihias dengan kapur.

Baki yang berisi potongan daun pandan, parutan kencur, laos, jeruk purut, minyak wangi, baki ini ditaruh dibawah tepat tidur supaya ruangan berbau wangi.



Adapun dengan selesainya midodareni saat jam 24.00 calon pengantin dan keluarganya bisa makan hidangan yang terdiri dari :

Nasi gurih

Sepasang ayam yang dimasak lembaran ( ingkung, Jawa )

Sambel pecel, sambel pencok, lalapan

Krecek

Roti tawar, gula jawa

Kopi pahit dan teh pahit

Rujak degan

Dengan lampu juplak minyak kelapa untuk penerangan (zaman dulu)



Langkahan



Langkahan berasal dari kata dasar langkah (Jawa) yang berarti lompat, upacara langkahan disini dimaksudkan apabila pengantin menikah mendahului kakaknya yang belum nikah , maka sebelum akad nikah dimulai maka calon pengantin diwajibkan minta izin kepada kakak yang dilangkahi.



Ijab



Ijab atau ijab kabul adalah pengesahan pernihakan sesuai agama pasangan pengantin. Secara tradisi dalam upacara ini keluarga pengantin perempuan menyerahkan / menikahkan anaknya kepada pengantin pria, dan keluarga pengantin pria menerima pengantin wanita dan disertai dengan penyerahan emas kawin bagi pengantin perempuan. Upacara ijab qobul biasanya dipimpin oleh petugas dari kantor urusan agama sehingga syarat dan rukunnya ijab qobul akan syah menurut syariat agama dan disaksikan oleh pejabat pemerintah atau petugas catatan sipil yang akan mencatat pernikahan mereka di catatan pemerintah.



Panggih



Panggih (Jawa) berarti bertemu, setelah upacara akad nikah selesai baru upacara panggih bisa dilaksanaakan,. Pengantin pria kembali ketempat penantiannya, sedang pengantin putri kembali ke kamar pengantin. Setelah semuanya siap maka upacara panggih dapat segera dimulai.



Untuk melengkapi upacara panggih tersebut sesuai dengan busana gaya Yogyakarta dengan iringan gending Jawa:

Gending Bindri untuk mengiringi kedatangan penantin pria

Gending Ladrang Pengantin untuk mengiringi upacara panggih mulai dari balangan ( saling melempar ) sirih, wijik ( pengantin putri mencuci kaki pengantin pria ), pecah telor oleh pemaes.

Gending Boyong/Gending Puspowarno untuk mengiringi tampa kaya (kacar-kucur), lambang penyerahan nafkah dahar walimah. Setelah dahar walimah selesai, gending itu bunyinya dilemahkan untuk mengiringi datangnya sang besan dan dilanjutkan upacara sungkeman



Setelah upacara panggih selesai dapat diiringi dengan gending Sriwidodo atau gending Sriwilujeng. Pada waktu kirab diiringi gending : Gatibrongta, atau Gari padasih.



Adat Sunda



Pernikahan adat Sunda saat ini lebih disederhanakan, sebagai akibat percampuran dengan ketentuan syariat Islam dan nilai-nilai "keparaktisan" dimana "sang penganten" ingin lebih sederhana dan tidak bertele-tele.



Adat yang biasanya dilakukan meliputi : acara pengajian, siraman (sehari sebelumnya, acara "seren sumeren" calon pengantin. Kemudian acara sungkeman, "nincak endog (nginjak telor), "meuleum harupat"( membakar lidi tujuh buah), "meupeuskeun kendi" (memecahkan kendi, sawer dan "ngaleupaskeun "kanjut kunang (melepaskan pundi-pundi yang berisi uang logam).



Acara "pengajian" yang dikaitkan dan menjelang pernikahan tidak dicontohkan oleh Nabi Saw. namun ada beberapa kalangan yang menyatakan bahwa hal itu suatu kebaikan dengan tujuan mendapatkan keberkahan dan ridho Allah Swt yaitu melalui penyampaian "do'a".



Siraman, merupakan simbol kesangan orang tua terhadap anaknya sebagaimana dulu "anaknya ketika kecil" dimandikan kedua orang tuanya. Pada siraman itu, kedua orang tua menyiramkan air "berbau tujuh macam kembang" kepada tubuh anaknya. Konon acara siraman itu dilakukan pula terhadap calon penganten lelaki di rumahnya masing-masing. Syaerat islam tidak mengajarkan seperti itu tapi juga tidak ada larangannya. Asalkan pada acara siraman itu, si calong penganten perempuan tidak menampakan aurat (sesuai ketentuan agama Islam).



Untuk acara sungkeman yang dilakukan setelah "acara akad nikah" dilakukan oleh kedua mempelai kepada kedua orang tuanya masing-masing dengan tujuan mohon do'a restu atas akan memulainya kehidupan "bahtera rumah tangga". Sungkeman juga dilakukan kepada nenek dan kake atau saudaranya masing-masing.



Acara adat saweran yaitu, dua penganten diberi lantunan wejangan yang isinya menyangkut bagaimana hidup yang baik dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga. Setelah diberi lantunan wejangan, kemudian di "sawer" dengan uang logam, beras kuning, oleh kedua orang tuanya.



Nincak endog yaitu memecahkan telor oleh kaki pengantin priya dengan maksud, bahwa "pada malam" pertamanya itu, ia bersama isterinya akan "memecahkan" yang pertama kali dalam hubungan suami isteri. Kemudian acara lainnya yaitu membakar tujung batang lidi (masing-masing panjangnnya 20 cm) dan setelah dibakar, dimasukan ke air yang terdapat dalam sebuah kendi. Setelah padam kemudian di potong bagi dua dan lalu dibuang jauh-jauh. Sedangkan kendinya dipecahkan oleh kedua mempelai secara bersama-sama.



Acara terakhir adat Sunda , yaitu, "Huap Lingklung dan huap deudeuh ("kasih sayang). Artinya, kedua pengantin disuapi oleh kedua orang tuanya smasing-masing sebagai tanda kasih sayang orang tua yang terakhir kali. Kemudian masing-masing mempelai saling "menyuapi" sebagai tanda kasih sayang. Acara haup lingkun diakhir dengan saling menarik "bakakak" (ayam seutuhnya yang telah dibakar. yang mendapatkamn bagian terbanyak "konon akan" mendapatkan rezeki banyak.



Setelah acara adat berakhir maka kedua mempelai beserta keluarganya beristirahat untuk menanti acara resepsi atau walimahan.



Adat Batak



Pada dasarnya, Adat Perkawinan Batak, mengandung nilai sakral. Dikatakan sakral karena dalam pemahaman perkawinan adat Batak, bermakna pengorbanan bagi parboru (pihak penganten perempuan) karena ia “berkorban” memberikan satu nyawa manusia yang hidup yaitu anak perempuannya kepada orang lain pihak paranak (pihak penganten pria) yang menjadi besarnya nanti, sehingga pihak pria juga harus menghargainya dengan mengorbankan/ mempersembahkan satu nyawa juga yaitu menyembelih seekor hewan (sapi atau kerbau), yang kemudian menjadi santapan (makanan adat) dalam ulaon unjuk/ adat perkawinan itu.



Adat Betawi



Perkawinan Adat Pengantin Betawi ditandai dengan serangkaian prosesi. Didahului masa perkenalan melalui Mak Comblang. Dilanjutkan lamaran. Pingitan. Upacara siraman. Prosesi potong cantung atau ngerik bulu kalong dengan uang logam yang diapit lalu digunting. Malam pacar, mempelai memerahkan kuku kaki dan kuku tangannya dengan pacar.



Puncak adat Betawi adalah Akad Nikah. Mempelai wanita memakai baju kurung dengan teratai dan selendang sarung songket. Kepala mempelai wanita dihias sanggul sawi asing serta kembang goyang sebanyak 5 buah, serta hiasan sepasang burung Hong. Dahi mempelai wanita diberi tanda merah berupa bulan sabit menandakan masih gadis saat menikah.



Mempelai pria memakai jas Rebet, kain sarung plakat, Hem, Jas, serta kopiah. Ditambah baju Gamis berupa Jubah Arab yang dipakai saat resepsi dimulai. Jubah, Baju Gamis, Selendang yang memanjang dari kiri ke kanan serta topi model Alpie menandai agar rumah tangga selalu rukun dan damai.



Prosesi Akad Nikah



Mempelai pria dan keluarganya datang naik andong atau delman hias. Disambut Petasan. Syarat mempelai pria diperbolehkan masuk menemui orang tua mempelai wanita adalah prosesi ‘Buka Palang Pintu’. Yakni, dialog antara jagoan pria dan jagoan wanita, kemudian ditandai pertandingan silat serta dilantunkan tembang Zike atau lantunan ayat-ayat Al Quran. Pada akad nikah, rombongan mempelai pria membawa hantaran berupa:

Sirih, gambir, pala, kapur dan pinang. Artinya segala pahit, getir, manisnya kehidupan rumah tangga harus dijalani bersama antara suami istri.

Maket Masjid, agar tidak lupa pada agama dan harus menjalani ibadah salat serta mengaji.

Kekudang, berupa barang kesukaan mempelai wanita misalnya salak condet, jamblang, dan sebagainya.

Mahar atau mas kawin.

Pesalinan berupa pakaian wanita seperti kebaya encim, kain batik, lasem, kosmetik, sepasang roti buaya. Buaya merupakan pasangan yang abadi dan tidak berpoligami serta selalu mencari makan bersama-sama.

Petisie yang berisi sayur mayur atau bahan mentah untuk pesta, misalnya wortel, kentang, telur asin, bihun, buncis dan sebagainya.



Akad nikah dilakukan di depan penghulu. Setelah itu ada beberapa rangkaian acara:

Mempelai pria membuka cadar pengantin wanita untuk memastikan pengantin tersebut adalah dambaan hatinya.

Mempelai wanita mencium tangan mempelai pria.

Kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan.

Dihibur Tarian kembang Jakarta

Pembacaan doa berisi wejangan untuk kedua mempelai dan keluarga kedua belah pihak yang tengah berbahagia.

sumber : id.wikipedia.org