Selasa, 23 April 2013

Pencatatan Perkawinan (Kutipan Akta Perkawinan)

PERSYARATAN :
1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran suami istri dengan menunjukkan aslinya (catatan pinggir bagi yang sudah berganti nama dan atau berubah kewarganegaraan);
2. Surat Bukti Pemberkatan Perkawinan menurut agamanya;
a. Fotocopy dengan menunjukkan aslinya bila pemberkatan dan pencatatan dilakukan bersamaan;
b. Fotocopy dilegalisir bila pemberkatan dan pencatatan tidak dilakukan bersamaan.

3. Fotocopy KK dan KTP suami istri dengan menunjukkan aslinya;
4. Fotocopy Surat bukti ganti nama (bagi yang telah ganti nama) dengan menunjukkan aslinya;
5. Fotocopy Dokumen Imigrasi, STLD dari Kepolisian dan surat dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negaranya (bagi Orang Asing yang akan melakukan perkawinan dengan WNI) dengan menunjukkan aslinya;
6. Surat-surat kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan (bagi perkawinan antar Orang Asing) asli;
7. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak (bagi calon mempelai yang telah mempunyai anak yang akan diakui dan disahkan setelah perkawinan dengan menunjukkan aslinya;
8. Izin tertulis dari orang tua apabila belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun (asli);
9. Izin tertulis dari Pengadilan Negeri apabila calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun;
10. Izin dari pejabat yang berwenang bagi anggota TNI/POLRI (asli);
11. Kutipan Akta Perceraian bagi yang cerai hidup (asli);
12. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
13. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa);
14. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp 6.000,-;
15. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat.

RETRIBUSI :
WNI : Rp. 275.000,-
Orang Asing : Rp. 500.000,-



DENDA ADMINISTRATIF PELAPORAN TERLAMBAT :WNI/OA Batas Waktu Pelaporan Paling lambat Batas Waktu Pelaporan Terhitung Mulai Denda Admin Pelaporan Terlambat Dasar Hukum Sesuai Perda No. 5 Th. 2011
WNI 60 hari Sejak tanggal perkawinan Rp.500.000,- Pasal 90 ayat 6
OA Rp. 1.000.000,-
< Sebelumnya Selanjutnya >

 Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 15 November 2011 16:50 ) : http://dispendukcapil.surabaya.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar